Foto ilustrasi: Avij · Public domainPanduan · 19/09/2026
e-Faktur di era Coretax: batas unggah tanggal 20 dan apa yang harus bisa dilakukan sistem Anda
PER-11/PJ/2025 memundurkan batas unggah faktur pajak ke tanggal 20 bulan berikutnya dan mengubah cara penomoran. Ringkasan aturan, pengecualian, serta daftar periksa untuk sistem akuntansi dan gudang.
Sejak Coretax DJP menggantikan sistem lama, banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih bekerja dengan kebiasaan yang terbentuk pada era e-Faktur versi sebelumnya. Padahal beberapa hal mendasar sudah berubah: batas waktu unggah, cara mendapatkan nomor seri, dan pembagian pekerjaan antara aplikasi desktop dan portal. Berikut rangkumannya untuk usaha kecil dan menengah.
Apa yang berubah dan sejak kapan
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan PER-11/PJ/2025 yang berlaku sejak 22 Mei 2025. Dua perubahan yang paling terasa di meja kerja bagian pajak:
- Batas waktu unggah e-Faktur mundur dari tanggal 15 menjadi tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak. Ketentuan ini juga berlaku untuk faktur pajak pengganti.
- Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak lagi diminta di muka. NSFP diberikan otomatis saat e-Faktur diunggah dan memperoleh persetujuan DJP. Rutinitas lama meminta jatah nomor di awal bulan sudah tidak relevan.
Yang perlu digarisbawahi: faktur yang dibuat tetapi tidak diunggah dan tidak disetujui DJP dalam batas waktu bukan merupakan faktur pajak yang sah. Akibatnya jatuh ke pembeli — Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan. Inilah alasan mengapa pelanggan korporat semakin sering menagih bukti persetujuan, bukan sekadar berkas PDF.
Siapa yang wajib dan di mana membuatnya
Kewajiban membuat e-Faktur hanya melekat pada PKP. Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP — umumnya dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun — tidak memiliki kewajiban ini, meskipun dapat memilih untuk dikukuhkan.
Soal saluran pembuatan, sejak KEP-54/PJ/2025 aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat kembali digunakan oleh seluruh PKP untuk membuat dan mengganti faktur pajak (pengumuman DJP). Namun ada pengecualian yang wajib melalui Coretax DJP atau e-Faktur Host-to-Host:
- Faktur dengan kode transaksi khusus, misalnya kode 06 untuk penyerahan kepada pemegang paspor luar negeri dan kode 07 untuk penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
- PKP yang baru dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
Selain itu, pengelolaan retur dan pembatalan faktur pajak serta pelaporan SPT Masa PPN tetap harus dilakukan di Coretax. Jadi praktiknya hibrida: pembuatan bisa di desktop, tetapi administrasi lanjutan tetap di portal. Batas pelaporan SPT Masa PPN sendiri adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024. Sejak akhir November 2025 sistem juga menolak pelaporan masa berjalan bila SPT masa sebelumnya belum disampaikan — keterlambatan satu bulan otomatis mengunci bulan berikutnya. Rujukan resmi tersedia di situs DJP.
Yang harus bisa dilakukan sistem akuntansi dan gudang
- Membedakan status "dibuat" dan "disetujui DJP". Daftar faktur harus menampilkan keduanya secara terpisah dan bisa disaring. Faktur yang berstatus dibuat saja belum bernilai apa pun bagi pembeli.
- Menghitung mundur ke tanggal 20. Sistem perlu menandai faktur yang mendekati batas unggah, dihitung dari tanggal pembuatan faktur — bukan dari tanggal penjualan atau tanggal input.
- Tidak bergantung pada stok NSFP. Alur kerja yang masih menyimpan dan mencadangkan nomor di muka perlu disesuaikan, karena penomoran kini mengikuti persetujuan unggahan.
- Menurunkan faktur dari dokumen gudang. Saat penyerahan barang menjadi dasar pembuatan faktur, surat jalan dan penerimaan barang sebaiknya langsung memicu pembuatan faktur agar tanggal tidak meleset.
- Menangani retur secara utuh. Retur harus menyesuaikan stok sekaligus memicu proses pembatalan atau penggantian faktur, dengan tautan ke faktur asal tetap tersimpan.
- Rekonsiliasi Pajak Masukan. Data faktur dari pemasok perlu dicocokkan dengan pembelian di buku besar sebelum pelaporan, agar selisih ditemukan sebelum SPT dikirim, bukan sesudah.
- Arsip yang dapat ditelusuri. Simpan berkas asli beserta bukti persetujuan dan catat riwayat unggah — termasuk kegagalan dan percobaan ulang saat sistem sedang padat menjelang tanggal 20.
Langkah praktis bulan ini
1. Cocokkan jumlah faktur yang dibuat dengan yang disetujui untuk tiga masa pajak terakhir. Selisihnya adalah risiko yang belum terlihat. 2. Periksa masa pajak yang belum dilaporkan. Satu SPT Masa PPN yang tertinggal akan memblokir pelaporan masa berikutnya. 3. Tinjau saluran pembuatan faktur Anda: apakah ada transaksi berkode khusus yang keliru dibuat di desktop padahal harus lewat Coretax. 4. Tetapkan tenggat internal, misalnya tanggal 10, agar masih tersisa waktu bila terjadi gangguan sistem menjelang batas resmi. 5. Latih tim gudang dan penjualan mengenai tanggal penyerahan, karena dari sanalah sebagian besar kesalahan tanggal faktur bermula.
Tulisan ini merupakan ringkasan praktis dan bukan nasihat hukum atau perpajakan; untuk kasus spesifik, silakan berkonsultasi dengan konsultan pajak atau Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.
Bagaimana kami menyelesaikannya
Formata dan Meridian berjalan di server Anda sendiri dengan PostgreSQL Anda: Anda mengubah formulir, dokumen dan alur kerja sendiri, tanpa menunggu rilis, dan data tidak pernah keluar dari kantor. Lihat Formata · Lihat Meridian — gratis selamanya hingga sepuluh pengguna.